![]() |
Surat Edaran Rektor IAIN Pontianak |
Surat edaran nomor 03 tahun 2020 tertanggal 15 Maret 2020 ini memuat 8 kebijakan Rektor IAIN Pontianak.
Berikut 8 kebijakan Rektor IAIN Pontianak terkait antisipasi menyebarnya virus corona;
1. Kegiatan Akademik :
a. Terhitung sejak tanggal 16 s.d 27 Meret 2020 perkuliahan dilaksanakan secarang daring (online)/e-learning/WA Group/MailingList/Penugasan bentuk lainnya di luar tatap muka;
b. Kegiatan PPL, KKL, Magang dan Praktikum lainnya yang melibatkan banyak peserta dan pihak luar ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya;
2. Dosen dan Tenaga Kependidikan bekerja dari rumah terhitung mulai tanggal 16 s.d 27 Maret 2020. Terkait presensi kehadiran dilakukan secara manual. Hasil kinerja dibuktikan melalui laporan kinerja bulanan. Kecuali petugas keamanan dan petugas kebersihan tetap masuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
3. Kegiatan akademik dan non akademik yang melibatkan banyak peserta baik didalam maupun d luar kampus, dihimbau untuk ditunda pelaksanaannya;
4. Perjalanan dinas luar negeri untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian terkait dengan agenda kunjungan yang sudah direncanakan dengan pihak luar agar dikoordinasikan kembali;
5. dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dihimbau tidak melakukan perjalanan dinas dalam negeri yang tidak penting;
6. seluruh unit di IAIN Pontianak harus menyediakan hand sanitizer atau handwash di tempat-tempat tertentu;
7. seluruh mahasiswa diintruksikan untuk pulang ke rumah masing-masing, termasuk mahasiswa penghuni ma’had;
8. seluruh keluarga besar IAIN Pontianak untuk tetap tenang, menjaga pola hidup bersih, sehat, disiplin dan selalu bertawakkal kepada Allah SWT. dalam menghadapi keadaan ini. Bagi yang mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan flu dianjurkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis. (YSF)