![]() |
Dok: Pemateri dan peserta diskusi rutinan Pojok Diskusi (PD) Kalimantan Barat. Foto: Ara. |
Pontianak, DIGULIS.ID - Guna menanamkan jiwa kritis kaum intelektual, kegiatan diskusi rutinan Pojok Diskus (PD) Kalimantan Barat kali ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai latar belakang, Jumat (5/3/21). Berlangsung di Cafe Super, di Jalan Paris 2.
Kegiatan tersebut mengusung tema, Pemuda dan Problematika Ummat: Menelaah Hukum Khomer dalam Perspektif Agama Islam dan Hukum Nasional.
Sebagai pemantik diskusi, PD meghadirkan tiga narasumber diantaranya, Demisioner Wakil DEMA IAIN Pontianak Irfan Hanafi, Direktur LKBHMI Cabang Pontianak Sidik Muhammad, SH dan Anggota Komunitas Lingkar Aktivis Yusuf An-Nasir.
Ketua Umum Pojok Diskusi, Syahrul menyampaikan tujuan dilaksankannya kegiatan tersebut guna menambah wawasan dan jiwa kritis.
"Kegiatan Diskusi seperti ini, tak lain adalah untuk membentuk jiwa kritis dan menambah wawasan, beserta usaha membudayakan segi tiga intlektual di bumi katulistiwa Kalimantan Barat ini," ungkapnya, dalam sambutannya.
Diskusi yang dimulai pukul 20:00 hingga 22:00 ini berlangsung interaktif, karena penyampaian yang cukup apic dari narasumber hingga membuat peserta diskusi tertarik untuk menyimak dengan seksama.
Disamping itu, Yusuf An-Nasir salah satu narasumber pada diskusi ini menyampaikan dalam materinya, bahwa mengenai Hukum Khomer sendiri sudah jelas Haram.
"Jika kita melihat hukum Khomer dalam perspektif Islam tentu sudah jelas, bahwa hukum nya Haram baik itu dari segi Al-Quran maupun hadis. Pun banyak sekali dalilnya," tuturnya.
Khamer adalah minuman orang Arab zaman dahulu, kalau kita di Indonesia itu seperti kopi artinya setiap rumah pasti ada kopi nah sama dulu itu setiap rumah itu ada Homer karena menjadi minuman utama bagi mereka orang arab kala itu.
"Sedangkan di Indonesia, ternyata dari semua agama yang 6 yang sudah di akui di Indonesia, merekapun mengharamkan kepada pengikutnya untuk minum khomer," lanjut pemuda lulusan Pesantren Sukerejo Situbondo itu.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketum LKBHMI Cabang Pontianak Sidik Muhammad, bahwa penolakan terhadap Perpres sebenarnya letak penolakan nya tersebut bukan pada Perpres.
"Penolakan tersebut bukan terletak pada Perpres, melainkan pada UU No 47 tahun 2012 tentang minuman yang mengandung Alkohol, dan UU tersebut tidak ditolak hingga saat ini," imbuhnya.
Ia juga berharap, mudah-mudahan diskusi-diskusi kecil seperti ini tetap terjadi dikalangan Mahasiswa.
"Karena, sebagai seorang mahasiswa segitiga intelektual itu penting. Maka besar harapan, diskusi kecil dipojok-pojok cafe eperti ini tetap eksis, karena kita tidak tau kedepan diskusi seperti ini itu bisa melahirkan orang-orang besar dikemudian hari," pungkas nya.
Reporter: Muharrafah
Editor: Sholeh
Posting Komentar
Posting Komentar